Sebuah kegiatan komprehensif yang terdiri dari analisa terhadap seluruh praktek HR/Ketenagakerjaan pada perusahaan klien, identifikasi resiko dan “points of improvement” untuk penyesuaian praktek dan perangkat hukum di perusahaan agar sejalan dengan UUCK (bidang ketenagakerjaan); keseluruhannya dirangkum dalam “blueprint” praktek HR/Ketenagakerjaan perusahaan klien dilengkapi dengan rekomendasi perubahan dalam rangka penerapan UUCK (bidang ketenagakerjaan) serta peningkatan “compliance level” perusahaan klien.
Termasuk hasil dari kegiatan ini adalah format baru Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang telah mengakomodir UUCK (bidang ketenagakerjaan) serta disesuaikan dengan karakteristik bisnis klien.